Jakarta, kriminalberita.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berencana untuk mengungkap pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut sore hari ini, Kamis (17/11/2022). Dittipidter sebelumnya juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Ahmad menerangkan, tersangka yang ditetapkan rencananya akan diumumkan sekitar pukul 16.00 WIB. Pengumuman akan disampaikan di Bareskrim Polri. "Kira-kira jam 16.00 WIB atau jam 17.00 WIB," tutur Ahmad.

Sebelumnya, Dittipidter telah melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut, Rabu (16/11/2022). Dari gelar perkara kali ini, Bareskrim Polri telah mengantongi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah (ada tersangka)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi.

Hanya saja, Pipit belum menjelaskan lebih lanjut soal identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus gagal ginjal akut. Dia hanya menekankan, hal tersebut akan diumumkan ke publik dalam waktu tidak lama lagi.
Pipit juga menyampaikan, dirinya perlu terlebih dahulu memaparkan hasil gelar perkara kali ini ke pimpinan Polri. Namun demikian, dia tetap berharap tersangka bisa diumumkan dalam waktu secepatnya. "Segera diumumkan tapi belum hari ini ya," ungkap Pipit.

Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa tiga direktur perusahaan terkait produknya yang diduga terkait dengan kasus gagal ginjal akut anak. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma), dan PT Yarindo Farmatama.

"Kemarin tiga (perusahaan). Nanti berkembang lebih dari itu. Kita periksa semua direktur ada perusahaan-perusahaan yang kita temukan dia mendapat suplai bahan baku yang diduga PG (Propylene Glycol) tapi mengandung EG (etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol)," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (11/11/2022) malam.

Dikatakan Pipit, ketiga perusaahan farmasi tersebut mendapatkan suplai zat bahan baku pelarut obat sirup dari CV Samudera Chemical. Diketahui, CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat.

Berdasarkan temuan terbaru Bareskrim, bahan pelarut obat, termasuk propylene glycol (PG) dari CV Samudera Chemical tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.